PNS dan Ormas Bisa Daftar Jadi Petugas Haji, Syarat: Mahir Komputer dan Bahasa Inggris

PNS dan Ormas Bisa Daftar Jadi Petugas Haji, Syarat: Mahir Komputer dan Bahasa Inggris

Informasi Terkini tentang Seleksi Petugas Haji 1447 H/2026 M

Kementerian Haji dan Umrah RI kembali membuka seleksi untuk merekrut petugas haji atau yang dikenal dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten/kota dan provinsi dalam rangka menyambut Musim Haji 1447 H/2026 M. Formasi yang tersedia terbagi menjadi dua, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter

PPIH Kloter mencakup berbagai peran penting seperti ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter. Selain itu, juga termasuk petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan siskohat. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman haji.go.id/petugas mulai dari Sabtu hingga Jumat, 22–28 November 2025.

Syarat Umum

Bagi yang ingin mendaftar sebagai PPIH, berikut syarat umumnya: * Warga Negara Indonesia
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS
Beragama Islam
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
Tidak sedang menjalani tugas belajar
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan yang sah
* Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)

Selain syarat di atas, calon PPIH dapat berasal dari: * Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
* Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022.

Syarat Khusus

Berikut syarat khusus untuk masing-masing formasi: * Ketua Kloter
* Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
* Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
* Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
* Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

  • Pembimbing Ibadah Kloter
  • Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

  • Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

  • Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

  • Pelaksana Siskohat

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam

Syarat Administrasi

Setiap formasi memiliki persyaratan administratif yang harus dipenuhi: * Ketua Kloter
* Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
* KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
* Ijazah Terakhir [WAJIB]
* SK Pegawai Terakhir [WAJIB]
* Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
* Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [OPSIONAL]
* Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
* Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
* Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
* Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

  • Pembimbing Ibadah Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
  • Ijazah Terakhir [WAJIB]
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah [WAJIB]
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
  • Surat Pernyataan telah berhaji [WAJIB]
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah [WAJIB]
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
  • SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

  • Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
  • Ijazah Terakhir [WAJIB]
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
  • SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
  • Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

  • Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
  • Ijazah Terakhir [WAJIB]
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah [WAJIB]
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
  • SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
  • Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]

  • Pelaksana Siskohat

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
  • Ijazah Terakhir [WAJIB]
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan [WAJIB]
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
  • SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
  • SK Penempatan Terakhir [OPSIONAL]
  • Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
  • Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat [OPSIONAL]
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]

Kuota Petugas

Total kuota PPIH untuk Musim Haji 1447 H/2026 M adalah sebanyak 1.050 orang yang tersebar di seluruh provinsi. Beberapa provinsi dengan kuota terbesar antara lain Jawa Timur dengan 221 petugas, Jawa Tengah 191 petugas, dan Jawa Barat 123 petugas. Sementara provinsi dengan kuota lebih kecil seperti Maluku, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara masing-masing mendapatkan dua petugas.

Berikut rinciannya: * Aceh – 29
Sumatera Utara – 31
Sumatera Barat – 21
Riau – 21
Jambi – 15
Sumatera Selatan – 33
Bengkulu – 7
Lampung – 31
DKI Jakarta – 41
Jawa Barat – 123
Jawa Tengah – 191
Yogyakarta – 21
Jawa Timur – 221
Bali – 4
Nusa Tenggara Barat – 31
Nusa Tenggara Timur – 2
Kalimantan Barat – 9
Kalimantan Tengah – 9
Kalimantan Selatan – 29
Kalimantan Timur – 19
Sulawesi Utara – 2
Sulawesi Tengah – 11
Sulawesi Selatan – 51
Sulawesi Tenggara – 11
Maluku – 2
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan – 5
Bangka Belitung – 7
Banten – 47
Gorontalo – 4
Maluku Utara – 4
Kepulauan Riau – 5
Sulawesi Barat – 9
Papua Barat dan Papua Barat Daya – 2
* Kalimantan Utara – 2.

0 Response to "PNS dan Ormas Bisa Daftar Jadi Petugas Haji, Syarat: Mahir Komputer dan Bahasa Inggris"

Posting Komentar