
Penyebab Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan kawan-kawannya masih belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa proses penahanan tidak segera dilakukan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Roy Suryo Cs menjadi korban dari KUHAP baru.
Menurut Habiburokhman, kasus yang menimpa Roy Suryo dan kelompoknya merupakan contoh dari penerapan KUHAP versi Orde Baru. Ia menilai RUU KUHAP perlu segera disahkan agar proses hukum lebih adil dan transparan. "Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," ujar Habiburokhman.
Beberapa waktu setelah penetapan sebagai tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawannya justru tampak santai tanpa rasa khawatir. Roy Suryo bahkan menyatakan bahwa status tersangka tidak selalu berarti menjadi terdakwa. "Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ujarnya.
Roy Suryo juga menyindir terpidana inisial SM yang belum dieksekusi. "Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tegas Roy.
UGM Dicecar Majelis Hakim Terkait Data Ijazah Jokowi
Dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Universitas Gadjah Mada (UGM) dicecar oleh Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP). Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis KIP, mempertanyakan alasan balasan surat dari UGM tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email. Namun, Rospita tetap mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.
Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan
Majelis KIP juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta. Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium, dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan. “Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim Cecar KPU Surakarta
Dugaan pemusnahan arsip terkait penyerahan salinan legalisir ijazah Joko Widodo saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta kembali memicu polemik. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
“Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda. Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan,” kata Rospita Vici di sidang.
Anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan. “Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?” tanya anggota majelis komisoner KIP.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023.
0 Response to "Mengapa Roy Suryo Sulit Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi? UGM dan Polda Metro Kedapatan Berbohong di Persidangan?"
Posting Komentar