Sawit masuk Bukit Cigobang, DPRD Cirebon turun gunung: Ini bukan sekadar imbauan

Sawit masuk Bukit Cigobang, DPRD Cirebon turun gunung: Ini bukan sekadar imbauan
Ringkasan Berita:1. Munculnya perkebunan kelapa sawit di lereng perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, memicu kekhawatiran berbagai pihak. 
2. Kawasan yang selama ini berfungsi sebagai hutan penyangga mata air dinilai terancam akibat alih fungsi lahan tersebut.
3. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, turun langsung ke lokasi dan menegaskan bahwa larangan penanaman sawit merupakan kebijakan resmi yang memiliki dasar hukum, 
 

Laporan Wartawan Erfa News, Eki Yulianto

Erfa News, CIREBON- Deretan tanaman kelapa sawit yang mulai tumbuh di lereng perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menjadi pemandangan yang tak biasa.

Kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan penyangga mata air itu kini berubah wajah dan memantik kegelisahan banyak pihak.

Sorotan itu akhirnya mengundang langkah tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, turun langsung ke lokasi penanaman sawit pada Sabtu (3/1/2026) untuk memastikan penegakan larangan penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut.

Di hadapan hamparan lahan yang telah ditanami sawit, Sophi menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius tindak lanjut kebijakan larangan tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa larangan penanaman sawit ini bukan sekadar imbauan. Ini kebijakan resmi yang punya dasar hukum jelas,” ujar Sophi saat meninjau lokasi, Sabtu (3/1/2026).

Larangan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Kelapa sawit dinilai tidak cocok dikembangkan di Jawa Barat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Sophi menyebut, penanaman kelapa sawit memiliki risiko lingkungan yang tidak kecil dan memerlukan perizinan ketat.

Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet ke berbagai persoalan ekologis.

“Saya khawatir penanaman sawit di Cigobang akan berdampak negatif terhadap lingkungan, mulai dari berkurangnya ketersediaan air, meningkatnya risiko kekeringan, hingga potensi terjadinya longsor dan banjir,” ucapnya.

Menurut Sophi, Desa Cigobang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan potensi pertanian yang besar.

Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dikhawatirkan justru mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan mata pencaharian masyarakat dalam jangka panjang.

“Desa Cigobang punya potensi pertanian yang besar. Kalau sawit dikembangkan tanpa kajian matang, ini bisa berdampak pada sektor pertanian lain dan keseimbangan ekosistem desa,” jelas dia.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Cirebon bersama unsur pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi sekaligus eksekusi atas surat edaran larangan penanaman sawit. 

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (5/1/2026) di Balai Desa Cigobang.

Sikap serupa juga ditunjukkan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Durahman, mengaku terkejut dengan munculnya tanaman sawit di kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan dan penyangga mata air.

“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, kelapa sawit bukan komoditas strategis maupun unggulan di Kabupaten Cirebon. 

Selama ini, pengembangan perkebunan lebih diarahkan pada tanaman yang sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan.

Durahman menjelaskan, dalam surat edaran gubernur, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan bahwa areal yang telah ditanami sawit harus dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas unggulan Jawa Barat maupun daerah setempat.

“Pekan depan kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Kami juga akan melakukan pendampingan agar bisa dilakukan penggantian sawit dengan komoditas lain yang sesuai,” katanya.

Untuk sementara, lanjut Durahman, tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit.

Terbitnya surat edaran gubernur juga menjadi titik balik sikap Pemerintah Desa Cigobang.

Kepala Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menyatakan pihaknya kini memiliki pegangan hukum yang kuat.

“Akan kami sosialisasikan ke masyarakat dan pihak pengelola sawit supaya dipahami dan dilaksanakan surat edaran ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, larangan tersebut bukan lagi sekadar imbauan.

“Kami dari Pemerintah Desa Cigobang sekarang punya pegangan. Sudah tidak ada alasan apa pun untuk penanaman sawit, mau pribadi maupun perusahaan,” tegas Abdul Zei.

Meski demikian, keresahan warga masih terasa.

Sara (55), salah seorang warga, mengaku khawatir keberadaan sawit akan berdampak buruk bagi cadangan air dan keselamatan lingkungan.

“Kalau toh bakal merugikan masyarakat, apalagi untuk anak cucu kita, tentu kami resah,” ujarnya.

Pegiat lingkungan dari Sawala Buana, Hipal Surdiniawan, juga mengingatkan bahwa hutan Cigobang merupakan penyangga mata air yang vital.

“Karena kita menjaga mata air di sekitaran hutan Cigobang, akan lebih indah kalau hutan itu benar-benar hutan, bukan sawit,” katanya.

Selain krisis air, warga juga mencemaskan potensi longsor.

Akar sawit yang relatif dangkal dinilai tidak sekuat vegetasi hutan alami dalam menahan struktur tanah, terutama saat musim hujan.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan bukit Desa Cigobang memicu keresahan warga.

Jalan setapak yang membelah hutan hijau kini mulai diapit deretan tanaman sawit yang tumbuh di lereng perbukitan.

Dalam empat bulan terakhir, kebun sawit diketahui telah menginvasi lahan seluas kurang lebih empat hektare di kawasan bukit Cigobang, pada ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut. 

Tanaman sawit ditanam dengan jarak sekitar enam meter di area yang sebelumnya merupakan kawasan hutan asri.

Warga menilai alih fungsi lahan tersebut berpotensi merusak cadangan air tanah. 

Desa Cigobang sendiri dikenal sebagai wilayah yang rawan krisis air, sehingga kekhawatiran akan longsor, kekeringan dan rusaknya ekosistem menjadi alasan utama penolakan warga terhadap keberadaan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

0 Response to "Sawit masuk Bukit Cigobang, DPRD Cirebon turun gunung: Ini bukan sekadar imbauan"

Posting Komentar