Bandingkan Dugaan Ijazah Palsu Hellyana dan Jokowi, Roy Suryo: Jokowi Tak Tersentuh Hukuman

Bandingkan Dugaan Ijazah Palsu Hellyana dan Jokowi, Roy Suryo: Jokowi Tak Tersentuh Hukuman

Perbandingan Kasus Ijazah Palsu Hellyana dan Jokowi

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, membandingkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana dengan tuduhan serupa terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai ada ketimpangan hukum dalam penanganan kedua kasus tersebut.

Menurut Roy, aparat hukum seharusnya bersikap adil dan konsisten dalam menangani kasus serupa. Ia menegaskan bahwa jika ingin fair, dugaan ijazah palsu Jokowi juga harus diproses seperti kasus Hellyana. Hal ini dilontarkan Roy setelah melihat bahwa kasus Hellyana tetap diproses meski hanya dilaporkan oleh seorang mahasiswa, sementara dugaan serupa terhadap Jokowi tidak ditindak secara terbuka.

Kronologi Kasus Hellyana

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke polisi pada 21 Juli 2025. Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana. Ia tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014, sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012.

Gelar sarjana hukum itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebelum ditangani Bareskrim Polri, laporan serupa sempat masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.

Pada Juni 2025, Polda Bangka Belitung telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta mengundang pihak Kampus Azzahra yang diduga menerbitkan ijazah tersebut.

Kronologi Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Awal tahun 2022, isu ijazah Jokowi palsu mencuat di publik, dipicu gugatan warga (Bambang Tri Mulyono) ke PN Jakarta Pusat. Respon UGM pada 2022 menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah dan siap membuka dokumen akademiknya. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus pada Oktober 2022, memperlihatkan ijazah asli Jokowi dari UGM.

Gugatan ditolak PN Jakpus pada November 2022 karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Isu terus diangkat kembali oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menilai ijazah Jokowi palsu. Pada November 2025, Roy Suryo bersama Rismon dan Tifauzia diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus dilakukan kembali oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2025, menunjukkan kembali ijazah asli Jokowi kepada para tersangka; hasilnya tetap menyatakan ijazah sah. Meski bukti ijazah asli sudah ditunjukkan, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Tudingan Roy Suryo terhadap Jokowi

Roy Suryo menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut akan menunjukkan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga Sarjana di pengadilan. Menurut Roy, pernyataan Jokowi itu hanyalah kebohongan belaka. Ia menilai bagaimana mungkin Jokowi bisa menunjukkan ijazahnya di pengadilan saat ijazah aslinya kini berada di tangan penyidik.

"Kemudian tadi dia katakan 'Saya akan tunjukkan ijazahnya' jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya kan sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli."

Lebih lanjut Roy menegaskan, saat ini yang dibutuhkan bukan hanya sekedar menunjukkan ijazah milik Jokowi. Namun yang perlu dilakukan adalah pengujian kembali ijazah Jokowi di laboratorium forensik independen.

Motif Politik dalam Kasus Ijazah Jokowi

Aryanto Sutadi, penasihat ahli Kapolri, memberikan tanggapannya terkait alasan mengapa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung usai meski sudah ada penetapan tersangka. Diketahui dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Aryanto menilai, kasus ijazah Jokowi ini masih berlanjut hingga sekarang karena ada muatan politik dibaliknya. Penasihat Ahli Kapolri itu juga menduga ada pihak-pihak yang berpolitik dengan menggunakan kasus ijazah palsu Jokowi ini. Sehingga kasus ijazah palsu Jokowi ini menjadi berkepanjangan.

Gugatan Praperadilan Wagub Babel

Wagub Babel Hellyana bakal ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu. Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terus berlanjut. Wagub Babel Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak Hellyana menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


0 Response to "Bandingkan Dugaan Ijazah Palsu Hellyana dan Jokowi, Roy Suryo: Jokowi Tak Tersentuh Hukuman"

Posting Komentar