
Peringatan Akademisi terhadap Modus TPPO yang Mengancam Masyarakat
Akademisi kembali memperingatkan masyarakat tentang bahaya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak. Dosen Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja luar negeri dengan gaji besar. Menurutnya, kasus terbaru warga Belitung yang diduga dibawa ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai scammer harus menjadi pelajaran serius bagi masyarakat.
Lima Unsur Dasar TPPO
Prof. Dwi menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisasi yang memiliki unsur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut setidaknya ada lima unsur dasar yang membentuk tindak pidana perdagangan orang:
- Pertama, adanya tindakan atau perbuatan.
- Kedua, dilakukan dengan cara tertentu seperti kekerasan atau penipuan.
- Ketiga, menghasilkan persetujuan.
- Keempat, bisa terjadi dalam atau antarnegara.
- Kelima, tujuannya adalah eksploitasi.
Ia menegaskan, jika ada aktivitas perekrutan, penampungan, atau pemindahan orang yang disertai penipuan maupun ancaman kekerasan dan mengarah pada eksploitasi, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari TPPO.
Modus TPPO yang Beragam
Prof. Dwi mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat kerap memahami TPPO hanya sebatas perdagangan orang atau prostitusi. Padahal, konteksnya jauh lebih luas. Modus TPPO tidak sekadar prostitusi. Banyak bentuk lain yang terjadi di sekitar kita tetapi luput dari perhatian, seperti adopsi anak telantar, perekrutan anak jalanan, pengantin pesanan, hingga transplantasi organ untuk tujuan eksploitasi.
Karena itu, ia meminta masyarakat meningkatkan pemahaman agar tidak terjebak dalam praktik yang tampak “baik-baik saja” namun sebenarnya ilegal dan berpotensi berbahaya.
Ancaman Hukuman yang Berat
Dalam penjelasannya, Prof. Dwi juga menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku TPPO sangat berat. Undang-undang mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dalam Undang-Undang TPPO terdapat beberapa varian tindak pidana dengan besaran ancaman yang berbeda-beda. Ini menunjukkan bahwa negara memandang kejahatan perdagangan orang sebagai pelanggaran serius.
Ia menegaskan, masyarakat harus berani melapor jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, penampungan pekerja secara ilegal, atau tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Kasus Warga Belitung yang Hilang
Video Call Terakhir untuk Sang Anak
Anak itu baru berusia setahun ketika kedua orang tuanya, pasangan BT (25) dan YA (26), muncul di layar ponsel pada 6 November 2025. Hari itu ulang tahunnya. Di balik senyum dan lambaian tangan yang berusaha terlihat ceria, tak ada yang menduga bahwa itulah kontak terakhir keluarga dengan mereka.
“Kalau menghubungi saya itu terakhir tanggal 6 November kemarin. Waktu itu video call karena anaknya ulang tahun,” kata M, adik BT, dengan suara yang bergetar ketika ditemui Erfa News, Kamis (20/11/2025).
Sejak panggilan video itu, tak ada lagi kabar. Tidak ada pesan. Tidak ada tanda-tanda keberadaan pasangan muda itu. Hanya kecemasan yang kini memenuhi rumah mereka.
Menurut M, kepergian BT dan YA berlangsung mendadak. Mereka membuat surat kesehatan, lalu tiba-tiba berangkat pada akhir September 2025. “Jadi tiba-tiba, habis buat surat kesehatan langsung berangkat. Mungkin dia gak berani bilang ke orang tua, takut tidak dikasih berangkat,” ungkap M.
Pasangan itu sempat menyebut akan bekerja di Thailand. Pekerjaan “itu lah” (scamming—red) begitu BT pernah menyiratkan. Namun M mengaku abangnya sangat jarang bercerita. Telepon hanya untuk menyapa anaknya. Bila ditanya pun jawabannya singkat.
Modus TPPO yang Mengarah ke Myanmar
BT dan YA sempat berpindah-pindah lokasi. Dari Jakarta ke Bogor, kemudian ke Kalimantan, hingga akhirnya melintas ke Malaysia. Terakhir, M menduga mereka berada di daerah perbatasan negara. Setelah itu, gelap.
Mengarah ke Myanmar, Bukan Thailand atau Malaysia
Kisah BT dan YA bukan satu-satunya. Belakangan, terungkap bahwa ada 11 warga Belitung yang diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka tidak bekerja di Malaysia sebagaimana dijanjikan, melainkan dibawa hingga ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai scammer atau pekerja judi online.
Salah satunya adalah EN (24), warga Tanjung Pendam. Ia berangkat pada 30 Juli 2025 setelah dijanjikan gaji Rp12 juta per bulan. Tujuan awalnya pun disebut Malaysia. Namun faktanya, EN juga berakhir di Myanmar.
Korban terakhir menghubungi keluarganya pada 22 Oktober 2025. Dalam panggilan itu, EN mengatakan telah terjadi penggerebekan pekerja ilegal. Sejak saat itu, ia tak bisa lagi dihubungi.
Respons Pemerintah Daerah
Bakal Lakukan Pendampingan
Kasus sejumlah warga Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menjadi perhatian Pemkab Belitung. Wakil Bupati Belitung Syamsir menyatakan prihatin atas masalah yang menimpa sejumlah warga asal Belitung ini.
Sejauh ini terdapat 11 warga Belitung diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Enam orang di antaranya telah ketahui identitasnya. Mereka merupakan warga Kelurahan Tanjungpendam, Kelurahan Kota dan Kelurahan Kampong Damai, Tanjungpandan.
"Pertama kami atas nama pemerintah daerah turut prihatin atas kejadian ini. Kami akan segera komunikasikan dengan pihak terkait," kata Syamsir kepada Erfa News, Kamis (20/11). Syamsir menegaskan pemerintah daerah akan memberikan pendampingan terhadap pihak keluarga korban TPPO.
"Kami akan memberikan pendampingan untuk keluarganya juga," kata Syamsir. Dinas KUMPTK Kabupaten Belitung sejauh ini masih menunggu informasi lanjutan mengenai proses kepulangan warga asal Kabupaten Belitung tersebut ke Indonesia.
0 Response to "Prof. Dr. Dwi Haryadi: Waspada Modus TPPO, Jangan Mudah Tergiur"
Posting Komentar