
Penyidik Siber Polda Bali Percepat Pengungkapan Kasus Penipuan Investasi Properti
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti oleh warga negara Rusia, Sergei Domogatskii. Pria yang akrab dikenal sebagai Mr. Terimakasih itu, tersandung kasus setelah total 29 warga negara asing melapor, merugi hampir sekitar Rp80 miliar dari janji investasi villa.
Kerugian fantastis ini membuat penyidik menghadapi kerumitan berbeda, terutama karena proyek properti Domogatskii tersebar pada tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi. Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar, saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus.
Proyek investasi villa Domogatskii, yang memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kini menjadi sorotan tajam. Investigasi menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Sergei Domogatskii tercatat terlibat dalam perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.
Sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi. Penyelidikan mendalam menunjukkan status proyek villa di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli, memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda. Perbedaan ini memberikan gambaran komprehensif terkait metode operasional yang Domogatskii terapkan.
Proyek di Berbagai Wilayah Bali
Proyek di Kabupaten Tabanan, misalnya saja, berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang. Instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.
Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.
Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung, di mana proyek villa dan town house sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate. Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap.
Kemudian, Proyek villa di Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25% pembangunan fisik di lapangan. Sayangnya, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan. Selain itu, proyek Bangli tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.
Dugaan Modus Penipuan dan Kompleksitas Hukum
Total kerugian seluruh korban dari 29 WNA yang melapor kini sudah mencapai angka sekitar Rp78,77 miliar, menjadikannya salah satu kasus penipuan investasi terbesar di Bali. Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online dan investigasi pelanggaran hukum properti. Besaran kerugian serta metode transaksi online melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius pimpinan Polda.
Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi. Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia. Penyidik dengan Indodax akan menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada. Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan.
Langkah Polda Bali dalam Menangani Kasus Ini
Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat. Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polda Bali mengimbau supaya warga asing dan domestik, yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polda Bali fokus terhadap penanganan kasus ini, untuk menjaga iklim investasi di Bali.
0 Response to "Kasus Mr Terimakasih Diduga Rugikan 29 WNA Puluhan Miliar, Polda Bali Selidiki Transaksi Kripto"
Posting Komentar